Prosedur

Mulai dari permohonan informasi, pengajuan keberatan, hingga penyelesaian sengketa informasi, PPID PPI Curug menyediakan prosedur yang mudah dipahami dan dapat diakses oleh setiap pemohon.

Alur Permohonan Informasi Publik

Proses permohonan informasi publik yang disederhanakan untuk kemudahan akses masyarakat

Tahapan Alur Permohonan Informasi

  • 1 Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui formulir (online/offline)
  • 2 Petugas PPID melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  • 3 Pemohon menerima bukti penerimaan permohonan (berisi nomor registrasi)
  • 4 PPID melakukan pencarian dan pengumpulan informasi yang dimohonkan
  • 5 Apabila diperlukan biaya tambahan, pemohon diberitahukan terlebih dahulu
  • 6 Informasi disampaikan kepada pemohon (maksimal 10 hari kerja)

Waktu Penyelesaian

  • Permohonan informasi sederhana: 10 hari kerja
  • Pemohonan informasi kompleks: 7 hari kerja tambahan (dengan pemberitahuan tertulis)
  • Informasi yang dikecualikan: diberitahukan secara tertulis disertai alasan
Diagram Alur Permintaan Informasi

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Apabila permohonan informasi ditolak, tidak dipenuhi, atau tidak sesuai ketentuan, pemohon dapat mengajukan keberatan

Diagram Prosedur Keberatan

Mekanisme Keberatan

  • 1 Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID PPI Curug
  • 2 Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari PPID
  • 3 Keberatan harus mencantumkan alasan yang jelas dan melampirkan bukti permohonan sebelumnya
  • 4 Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima

Persyaratan Keberatan

  • Surat keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID
  • Fotokopi identitas diri yang masih berlaku
  • Salinan surat tanggapan dari PPID atas permohonan informasi yang diajukan
  • Kronologi lengkap kejadian dan bukti pendukung lainnya

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Jika keberatan tidak ditanggapi atau ditolak, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi

Diagram Prosedur Sengketa

Mekanisme Sengketa

  • 1 Pemohon mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Banten
  • 2 Sengketa diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan dari Atasan PPID
  • 3 Permohonan diajukan secara tertulis dengan melampirkan bukti keberatan yang telah diajukan
  • 4 Komisi Informasi akan memproses melalui jalur mediasi atau ajudikasi nonlitigasi
  • 5 Proses penyelesaian sengketa paling lambat 100 hari kerja sejak permohonan diterima

Komisi Informasi Provinsi Banten

Alamat:
Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani Blok F Nomor 1
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Lantai II
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Serang, Banten