Mulai dari permohonan informasi, pengajuan keberatan, hingga penyelesaian sengketa informasi, PPID PPI Curug menyediakan prosedur yang mudah dipahami dan dapat diakses oleh setiap pemohon.
Proses permohonan informasi publik yang disederhanakan untuk kemudahan akses masyarakat
Apabila permohonan informasi ditolak, tidak dipenuhi, atau tidak sesuai ketentuan, pemohon dapat mengajukan keberatan
Jika keberatan tidak ditanggapi atau ditolak, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi
Alamat:
Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani Blok F Nomor 1
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Lantai II
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Serang, Banten