Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting untuk mendukung pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance). Penerapan keterbukaan informasi publik di Indonesia didasari atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sebagai institusi pelayanan publik yang memiliki core business di bidang pendidikan, Politeknik Penerbangan Indonesia Curug (PPI Curug) wajib memberikan akses terhadap keterbukaan informasi publik.
PPI Curug sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kementerian Perhubungan wajib memberikan pelayanan informasi yang efisien, akurat, dan tidak menyesatkan.
Sebagai bentuk komitmen, PPI Curug telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk Tahun 2024 melalui Surat Keputusan: KP. PPIC 167 Tahun 2024 tentang PPID Politeknik Penerbangan Indonesia Curug.