Tentang PPID PPI Curug

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Profil PPID

Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting untuk mendukung pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance). Penerapan keterbukaan informasi publik di Indonesia didasari atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sebagai institusi pelayanan publik yang memiliki core business di bidang pendidikan, Politeknik Penerbangan Indonesia Curug (PPI Curug) wajib memberikan akses terhadap keterbukaan informasi publik.

PPI Curug sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kementerian Perhubungan wajib memberikan pelayanan informasi yang efisien, akurat, dan tidak menyesatkan.

Sebagai bentuk komitmen, PPI Curug telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk Tahun 2026 melalui Surat Keputusan: KP-PPIC 12 Tahun 2026 tentang PPID Politeknik Penerbangan Indonesia Curug.

Dasar Hukum Utama

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
  • Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 117 Tahun 2022 tentang SOP PPID
  • KP-PPIC 12 Tahun 2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Politeknik Penerbangan Indonesia Curug Tahun Anggaran 2026

Struktur Organisasi PPID

Berdasarkan Surat Keputusan KP-PPIC 12 Tahun 2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Politeknik Penerbangan Indonesia Curug Tahun Anggaran 2026

Bagan Struktur Organisasi

Pejabat PPID

Capt. Megi H. Helmiadi

PPID Pelaksana UPT

Capt. Megi H. Helmiadi
Direktur PPI Curug
Lihat LHKPN
Ryeska Fajar Kusuma

Manajer Informasi dan Dokumentasi

Ryeska Fajar Kusuma
Kepala Bagian Keuangan dan Umum
Lihat LHKPN
Triadi Nuryanto

Pengelola Dokumentasi

Triadi Nuryanto
Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
Lihat LHKPN

Visi PPID PPI Curug

Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
1. Layanan Informasi Publik
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
2. Transparan
Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
3. Objektif
Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;
4. Prima
Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.

Misi PPID PPI Curug

  • Meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan informasi publik yang Ramah, Efisien, Sigap, Informatif dan Kompeten di Politeknik Penerbangan Indonesia Curug.
  • Meningkatkan transparansi dan digitalisasi informasi dan dokumentasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik untuk mendukung good governance.

Tugas dan Fungsi PPID

PPID PPI Curug memiliki tugas untuk menyimpan dan mengelola informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Politeknik Penerbangan Indonesia Curug sebagai Badan Publik Unit Penyelenggara Teknis di bawah Kementerian Perhubungan.

Tugas PPID

  • Menyediakan dan memberikan informasi publik secara baik, efisien, dan mudah diakses.
  • Mengelola dan menjamin penyimpanan serta pendokumentasian informasi, baik informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, maupun informasi terbuka lainnya.
  • Mengkoordinasikan pelayanan informasi pada seluruh unit/satuan kerja di lingkungan PPI Curug.
  • Menindaklanjuti permohonan informasi, termasuk menolak permohonan atas informasi yang dikecualikan dengan disertai alasan.
  • Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi.
  • Menugaskan petugas/pejabat terkait untuk membuat, memelihara, dan memutakhirkan informasi.
  • Menyusun program peningkatan kompetensi SDM dalam pelayanan informasi.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi secara berkala.
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi.

Fungsi PPID

  • Fungsi Pelayanan Informasi — memastikan masyarakat/pemohon memperoleh informasi publik secara mudah dan efisien.
  • Fungsi Pengelolaan Informasi — mengelola, memelihara, dan memutakhirkan informasi publik.
  • Fungsi Dokumentasi — menjamin seluruh informasi terdokumentasi dan tersimpan dengan baik.
  • Fungsi Koordinasi — mengoordinasikan unit/satuan kerja dalam penyediaan dan pelayanan informasi.
  • Fungsi Klasifikasi Informasi — mengelola/menetapkan usulan informasi publik dan informasi yang dikecualikan.
  • Fungsi Pengawasan dan Evaluasi — mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan pelayanan informasi.
  • Fungsi Pelaporan — menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi kepada PPID Utama.