Layanan Informasi Publik

PPID PPI Curug memberikan akses informasi yang mudah, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pemohon informasi publik

Jadwal Pelayanan Informasi

Senin – Kamis
09.00 - 16.00 WIB
Istirahat 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at
09.00 - 16.00 WIB
Istirahat 11.30 - 13.00 WIB
Sabtu, Minggu & Hari Besar
Pelayanan Tutup
Layanan informasi tetap dapat diakses secara daring melalui formulir permohonan informasi publik online.

Maklumat Pelayanan & Standar Biaya

Dokumen resmi Maklumat Pelayanan dan Standar Biaya Layanan Informasi PPID PPI Curug

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Komitmen pelayanan informasi publik PPID PPI Curug

Standar Biaya Layanan

Standar Biaya Layanan

Rincian biaya permohonan informasi publik sesuai regulasi

Permohonan Informasi Publik

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara online maupun tertulis, melalui formulir permohonan informasi pada website, email, surat, atau dengan mengunjungi langsung kantor PPID PPI Curug. Setiap permohonan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • 1 Isi formulir permohonan informasi publik(unduh di website atau ambil di kantor)
  • 2 Sertakan salinan identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku
  • 3 Kirimkan ke petugas PPID melalui email atau datang langsung ke kantor
  • 4 Petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik
  • 5 Informasi akan diberikan paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan informasi publik diterima

Informasi Penting

  • Permohonan informasi publik dikenakan biaya sesuai Standar Biaya Layanan (fotokopi, rekam, atau pengiriman)
  • Informasi yang dikecualikan (sesuai UU KIP Pasal 17) tidak dapat diberikan
  • Jika permohonan informasi publik ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan