Tentang PPID PPI Curug

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Profil PPID

Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting untuk mendukung pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance). Penerapan keterbukaan informasi publik di Indonesia didasari atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sebagai institusi pelayanan publik yang memiliki core business di bidang pendidikan, Politeknik Penerbangan Indonesia Curug (PPI Curug) wajib memberikan akses terhadap keterbukaan informasi publik.

PPI Curug sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kementerian Perhubungan wajib memberikan pelayanan informasi yang efisien, akurat, dan tidak menyesatkan.

Sebagai bentuk komitmen, PPI Curug telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk Tahun 2024 melalui Surat Keputusan: KP. PPIC 167 Tahun 2024 tentang PPID Politeknik Penerbangan Indonesia Curug.

Dasar Hukum Utama

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 46 Tahun 2018
  • Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 117 Tahun 2022 tentang SOP PPID

Struktur Organisasi PPID

Berdasarkan Surat Keputusan KP. PPIC 167 Tahun 2024 tentang PPID Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Ryeska Fajar Kusuma

Manager Informasi

Ryeska Fajar Kusuma
Kepala Bagian Keuangan dan Umum
Capt. Megi H. Helmiadi

PPID Pelaksana UPT

Capt. Megi H. Helmiadi
Direktur PPI Curug
Ichyu Machmiyana, S.ST., MS.SMA.

Manager Dokumentasi

Ichyu Machmiyana, S.ST., MS.SMA.
Koordinator Pengembangan Usaha dan Humas
Bagan Struktur Organisasi

Visi PPID PPI Curug

Menjadikan PPID PPI Curug sebagai pendukung dalam menuju Pusat Unggulan (Center of Excellence) melalui pelayanan prima di bidang pelayanan dan penyediaan informasi publik.

Misi PPID PPI Curug

  • Meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan informasi publik yang Ramah, Efisien, Sigap, Informatif dan Kompeten di Politeknik Penerbangan Indonesia Curug.
  • Meningkatkan transparansi dan digitalisasi informasi dan dokumentasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik untuk mendukung good governance.

Tugas dan Fungsi PPID

PPID PPI Curug memiliki tugas untuk menyimpan dan mengelola informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Politeknik Penerbangan Indonesia Curug sebagai Badan Publik Unit Penyelenggara Teknis di bawah Kementerian Perhubungan.

Tugas PPID

  • Menyimpan dan mengelola informasi publik
  • Menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  • Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan pengklasifikasian informasi publik
  • Membuat laporan layanan informasi publik secara berkala

Fungsi PPID

  • Pengumpulan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi publik
  • Pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pengujian konsekuensi informasi publik yang dikecualikan
  • Koordinasi dengan PPID Pembantu dalam penyediaan informasi