PPID PPI Curug memberikan akses informasi yang mudah, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pemohon informasi publik
Dokumen resmi Maklumat Pelayanan dan Standar Biaya Layanan Informasi PPID PPI Curug
Komitmen pelayanan informasi publik PPID PPI Curug
Rincian biaya permintaan informasi sesuai regulasi
Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik secara tertulis melalui surat, email, atau mengunjungi langsung kantor PPID PPI Curug. Setiap permintaan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses permintaan informasi publik yang disederhanakan untuk kemudahan akses masyarakat
Apabila permintaan informasi ditolak, tidak dipenuhi, atau tidak sesuai ketentuan, pemohon dapat mengajukan keberatan
Jika keberatan tidak ditanggapi atau ditolak, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi
Alamat:
Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani Blok F Nomor 1
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Lantai II
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Serang, Banten