Layanan Informasi Publik

PPID PPI Curug memberikan akses informasi yang mudah, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pemohon informasi publik

Jadwal Pelayanan Informasi

Senin – Kamis
09.00 - 16.00 WIB
Istirahat 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at
09.00 - 16.00 WIB
Istirahat 11.30 - 13.00 WIB
Sabtu, Minggu & Hari Besar
Pelayanan Tutup
Layanan informasi tetap dapat diakses secara daring melalui formulir permintaan online.

Maklumat Pelayanan & Standar Biaya

Dokumen resmi Maklumat Pelayanan dan Standar Biaya Layanan Informasi PPID PPI Curug

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Komitmen pelayanan informasi publik PPID PPI Curug

Standar Biaya Layanan

Standar Biaya Layanan

Rincian biaya permintaan informasi sesuai regulasi

Permintaan Informasi

Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik secara tertulis melalui surat, email, atau mengunjungi langsung kantor PPID PPI Curug. Setiap permintaan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

  • 1 Isi formulir permintaan informasi (unduh di website atau ambil di kantor)
  • 2 Sertakan salinan identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku
  • 3 Kirimkan ke petugas PPID melalui email atau datang langsung ke kantor
  • 4 Petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan
  • 5 Informasi akan diberikan paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diterima

Informasi Penting

  • Permintaan informasi dikenakan biaya sesuai Standar Biaya Layanan (fotokopi, rekam, atau pengiriman)
  • Informasi yang dikecualikan (sesuai UU KIP Pasal 17) tidak dapat diberikan
  • Jika permintaan ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan

Alur Permintaan Informasi

Proses permintaan informasi publik yang disederhanakan untuk kemudahan akses masyarakat

Tahapan Alur Permintaan Informasi

  • 1 Pemohon mengajukan permintaan informasi melalui formulir (online/offline)
  • 2 Petugas PPID melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  • 3 Pemohon menerima bukti penerimaan permohonan (berisi nomor registrasi)
  • 4 PPID melakukan pencarian dan pengumpulan informasi yang diminta
  • 5 Apabila diperlukan biaya tambahan, pemohon diberitahukan terlebih dahulu
  • 6 Informasi disampaikan kepada pemohon (maksimal 10 hari kerja)

Waktu Penyelesaian

  • Permintaan informasi sederhana: 10 hari kerja
  • Permintaan informasi kompleks: 7 hari kerja tambahan (dengan pemberitahuan tertulis)
  • Informasi yang dikecualikan: diberitahukan secara tertulis disertai alasan
Diagram Alur Permintaan Informasi

Prosedur Pengajuan Keberatan

Apabila permintaan informasi ditolak, tidak dipenuhi, atau tidak sesuai ketentuan, pemohon dapat mengajukan keberatan

Diagram Prosedur Keberatan

Mekanisme Keberatan

  • 1 Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID PPI Curug
  • 2 Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari PPID
  • 3 Keberatan harus mencantumkan alasan yang jelas dan melampirkan bukti permohonan sebelumnya
  • 4 Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima

Persyaratan Keberatan

  • Surat keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID
  • Fotokopi identitas diri yang masih berlaku
  • Salinan surat tanggapan dari PPID atas permohonan informasi yang diajukan
  • Kronologi lengkap kejadian dan bukti pendukung lainnya

Prosedur Pengajuan Sengketa

Jika keberatan tidak ditanggapi atau ditolak, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi

Diagram Prosedur Sengketa

Mekanisme Sengketa

  • 1 Pemohon mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Banten
  • 2 Sengketa diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan dari Atasan PPID
  • 3 Permohonan diajukan secara tertulis dengan melampirkan bukti keberatan yang telah diajukan
  • 4 Komisi Informasi akan memproses melalui jalur mediasi atau ajudikasi nonlitigasi
  • 5 Proses penyelesaian sengketa paling lambat 100 hari kerja sejak permohonan diterima

Komisi Informasi Provinsi Banten

Alamat:
Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani Blok F Nomor 1
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Lantai II
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Serang, Banten