Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting untuk mendukung pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance). Penerapan keterbukaan informasi publik di Indonesia didasari atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai institusi pelayanan publik yang memiliki core business di bidang pendidikan, Politeknik Penerbangan Indonesia Curug (PPI Curug) wajib memberikan akses terhadap keterbukaan informasi publik.
UU KIP mengatur kewajiban badan publik untuk memberikan pelayanan informasi secara terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Semua perangkat pemerintah harus bersedia membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat. PPI Curug sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kementerian Perhubungan wajib memberikan pelayanan informasi yang efisien, akurat, dan tidak menyesatkan.
Sebagai bentuk komitmen, PPI Curug telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk Tahun 2024 melalui Surat Keputusan: KP. PPIC 167 Tahun 2024 tentang PPID Politeknik Penerbangan Indonesia Curug. Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan dan prosedur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
PPI Curug juga menggunakan dasar hukum Keputusan Menteri Perhubungan nomor 117 Tahun 2022 tentang Standard Operating Procedure Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.