• Fungsi
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug mempunyai fungsi :
    a. Penyusunan rencana dan program pendidikan;
    b. Penyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang penerbangan;
    c. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    d. Pelaksanaan pemeriksaan intern;
    e. Pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu;
    f. Pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
    g. Pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama;
    h. Pengembangan program, data, dan evaluasi;
    i. Pelaksanaan pembangunan karakter;
    j. Pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha;
    k. Pengelolaan administrasi umum;
    l. Pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
    m. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

  • Tugas
  • a. Tugas Direktur
    Direktur PPI Curug merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan PPI Curug. Direktur sebagaimana dimaksud merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin PPI Curug.

    b. Tugas Wakil Direktur
    1) Wakil Direktur Bidang Akademik disebut Wakil Direktur I merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pelatihan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
    2) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum disebut Wakil Direktur II merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum serta pengembangan usaha dan kerja sama.
    3) Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni disebut Wakil Direktur III merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.

    c. Tugas Senat
    Senat merupakan unsur penyusunan kebijakan PPI Curug yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

    d. Tugas Dewan Penyantun
    Dewan Penyantun mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain.

    e. Tugas Dewan Pengawas
    Dewan Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    f. Tugas Satuan Pemeriksaan Intern
    Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan non akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Kepala dan anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberikan tugas untuk melaksanakan pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

    g. Tugas Satuan Penjaminan Mutu
    Satuan Penjaminan Mutu merupakan unsur penjaminan mutu yang menjalankan tugas sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satuan Penjaminan Mutu terdiri atas kepala dan anggota. Kepala Satuan Penjaminan Mutu merupakan pimpinan Satuan Penjaminan Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. Kepala dan Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    h. Tugas Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
    Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan :
    1) Wakil Direktur I, untuk urusan akademik;
    2) Wakil Direktur III, untuk urusan ketarunaan. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan serta pengelolaan data evaluasi akademik.
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi :
    1) Pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik;
    2) Perencanaan dan pengembangan program akademik;
    3) Pengelolaan data dan evaluasi akademik;
    4) Pelaksanaan administrasi penerimaan taruna;
    5) Pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna;
    6) Pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna;
    7) Perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna; dan
    8) Pengelolaan administrasi alumni

    i. Tugas Bagian Keuangan dan Umum
    Bagian Keuangan dan Umum merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan dan umum. Bagian Keuangan dan Umum dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan dan Umum berkoordinasi dengan Wakil Direktur II. Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan umum. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi :
    1) Penyiapan penyusunan rencana dan program;
    2) Pengelolaan keuangan;
    3) Penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran;
    4) Pelaksanaan urusan kepegawaian dan organisasi
    5) Pelaksanaan urusan tata laksana, dan ketatausahaan
    6) Pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan aset;
    7) Pelaksanaan urusan hukum, kerja sama hubungan masyarakat, komunikasi publik, dan protokol;
    8) Pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
    9) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan