Berdasarkan:
I. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : SK-PHB 1200 Tahun
2026 Tentang Tim Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Taruna Pola Pembibitan
Pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027;
II. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor : 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun
Anggaran 2026;
III. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor : B/4078/M.SM.01.00/2026 perihal Persetujuan Kebutuhan Peserta
Didik Sekolah Kedinasan Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran
2026;
IV. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6169/B-KS.04.03/SD/K/2026
tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD); dan
V. Pengumuman Nomor : PG – BPSDMP 06 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) Jalur Pola
Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027.